Pengertian Dan Dalil Puasa
Menurut bahasa, puasa (shaum/ صوم) adalah menahan atau mencegah, sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu. Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah Swt yang artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteriisteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. al-Baqarah : 187).
Syarat dan Rukun Puasa
Syarat-syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara’.
Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal sehat,
4) Mampu (kuasa melakukannya),
5) Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)
6) Menetap (mukim).
Syarat-syarat sah puasa adalah:
1) Islam
2) Tamyiz
3) Suci dari haid dan nifas,
4) Bukan pada hari-hari yang diharamkan.
Rukun Puasa adalah:
Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa
Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa
Adapun amalan-amalan sunnah puasa antara lain:
a. Sahur.
b. Menyegerakan berbuka setelah terbukti Maghrib
c. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
d. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa
e. Memperbanyak amal salih terutama tilawatul Quran dan infaq fi sabilillah
f. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah Swt Rasulullah Saw.
Hal-Hal yang Makruh Ketika Puasa
1. berkumur-kumur yang berlebihan
2. menyikat gigi, bersiwak
3. mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan
4. memperbanyak tidur ketika berpuasa
5. berbekam atau disuntik
Hal-Hal yang membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
4. Keluar darah haid atau nifas
5. Keluar air mani atau mazi yang disengaja
6. Merubah niat puasa.
7. hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.
Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.
Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.
Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.
Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.
Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.
Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.
Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar.
Hikmah Puasa
- Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia:
- Membentuk manusia yang bertaqwa
- Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya setan.
- Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
Membina kejujuran dan kedisiplinan.
- Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama sehingga, muncul kasih sayang dan persatuan yang diikat oleh kesamaan akidah dan praktek keagamaan.
- Dapat memelihara kesehatan.
- Dapat mengendalikan hawa nafsu.
- Diampuni dosa-dosanya.
Halangan (Udzur) Puasa
Berpuasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar. Namun sebagian orang ada yang tidak dapat melaksanakannya atau banyak menemui kesulitan jika melaksanakannya. Kesulitankesulitan yang menghalangi puasa ini disebut uzur Syar’i. Orang yang mendapat halangan (uzur) boleh mengganti puasa Ramadhan dengan qadha atau fi dyah, sesuai dengan jenis udzur-nya.
a. Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan di-qadha pada hari-hari lain yaitu:
-Orang yang sedang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah maka mereka boleh berbuka.
-Dalam perjalanan jauh, sehingga jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar shalat (masafatul qashr) yang ukurannya diperselisihkan ulama (lihat kembali uraian tentang shalat qashar).
-Khusus bagi wanita, haid dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya berpuasa.
b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fi dyah, yaitu yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara lain:
-Orang tua yang berumur lanjut atau terlalu tua.
-Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.
-Hamil.
-Menyusui anak.
-Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan tidak dapat mengqadha di hari-hari lain
Kadar fi dyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu hari yaitu sekiatr 3/4 liter, diberikan pada hari puasa yang ditinggalkan, sesudah terbit fajar. Khusus bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi ’i berpendapat sebagai berikut :
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib qadha seperti orang sakit.
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan membayar fi dyah.
Macam-Macam Puasa
a. Puasa wajib, yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. Contoh : puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat
b. Puasa sunnah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Contoh: Puasa 6 hari dibulan Syawwal, Puasa senin dan kamis, Puasa Dawud, Puasa Arafah, Puasa Asyura (10 muharram), Puasa Muharram, Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah, Puasa pada pertengahan bulan Sya’ban (Nisfu Sya’ban).
c. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan. Contoh: Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali hari sebelumnya atau setelahnya berpuasa dan Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
d. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh: Hari Raya Idul Fithri, Hari Raya Idul Adha, Hari Tasyriq, Puasa pada hari Syak, Puasa Selamanya (puasa Dahri), Puasa wanita haid atau nifas.

Bagus sekali sangat membantu🤗
BalasHapusMantap kak👍👍
BalasHapusMantqb
BalasHapusMantab
BalasHapusSaya tunggu materi materi yang lainnya kakak
Sebaiknya tampilan menu utama langsung ada tampilan Artikelnya agar tidak terlihat kosong, dan diberikan gambar
BalasHapusHmmmm sedikit masukan kak, alangkah baiknya jika menu utama langsung artikel, agar tidak terkesan monoton hanya kosongan saja. Terima kasih
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat sekali
BalasHapusBaguss, semangat berkarya semoga lebih baik lagi kedepannya:)
BalasHapusBagus mbak..
BalasHapusAlangkah lebih baik, diawal bisa diberi pengenalan
Barakallah
BalasHapusartikelnya sangat bagus
BalasHapusPuasa puasa sebulan penuh puasa hehe
BalasHapusMenarik kakak
Keren keren lanjutkan ✊
BalasHapus