Sedekah, Hadiah, dan Hibah
Temen-temen harus tau bahwa pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Senyum pun akan bernilai shadaqah bila dapat membahagiakan orang lain. Akan tetapi, berikut ini kita akan memahami makna shadaqah, hibah dan hadiah berdasar ketentuan hukum fikih.
Pengertian Shadaqah
Shadaqah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt
Kata shadaqah dalam al-Quran dan hadis memiliki makna yang sama dengan kata zakat, misalnya:
Firman Allah surat At-Taubah ayat 103
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Dengan demikian shadaqah mencakup yang wajib maupun yang sunnah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah Swt semata. Oleh karena itu, sering kali seseorang tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.Namun dalam beberapa dalil, kata shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Shadaqah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri, misalnya tersenyum atau membuang duri di jalanan termasuk kategori bersedakah, dan sebagainya.
Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah dengan infak, bahwa shadaqahlebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah Swt Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah Swt semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infak dan shadaqah. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq shadaqah.
> Hukum Sedekah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakkad (yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Allah Swt berfirman surat Yusuf 88
Artinya: “Dan bershadaqahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bershadaqah” (Q.S. Yusuf : 88)
Dalil Tentang Sedekah
Dasar hukum disyariatkannya shadaqah adalah sebagai berikut:
1. Al-Quranِ
لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafi r (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya...” (Q.S. al-Baqarah : 177)
Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau ber-shadaqah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat. Ayat ini menunjukkan shadaqah di waktu sehat lebih utama daripada shadaqah menjelang kematian. Penyebabnya antara lain:
Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah Swt;
Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;
Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt;
2. Hadis
تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ
Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).
Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.
Rukun Sedekah
Rukun shadaqah dan syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).
2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
3. Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
4. Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
Hilangnya Pahala Sedekah
a. Ber-shadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah
b. Dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (QS. al-Baqarah : 264)
Dari ayat al-Quran di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
c. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerima maupun kepada orang lain.
d. Menyinggung hati si penerima shadaqah.
e. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
Manfaat Sedekah
1). Banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
2). Dapat membantu meringankan beban orang lain.
3). Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama.
4). Sebagai obat penyakit dan kan dilapangkan rejekinya.
5). Dapat meredam murka Allah Swt dan menolak bencana, juga menambah umur.
Hibah
Pengertian hibah hukumnya
Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Firman Allah Swt :
Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Adapun contoh hibah yang bisa menjadi wajib, haram, dan makruh adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
2. Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
3. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya.
a). Wahib
Wahib adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan:
- Memiliki sesuatu untuk dihibahkan;
- Cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal;
- Memberi atas dasar kemauan sendiri; Dibenarkan melakukan tindakan hukum.
b). Mauhub Lahub.
Mauhub Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.
c). Mauhub
Mauhub adalah barang yang dihibahkan. Syaratnya sebagai berikut:
- Milik sempurna wahib;
- Memiliki nilai atau harga;
- Sudah ada ketika akad hibah dilakukan;
- Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
- Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama;
- Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d). Ijab Qabul
Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, lalu si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Nabi saw.
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut:
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya;
Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah;
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fi tnah dari pihak lain.
Macam-macam Hibah
Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu:
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya;
Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-’umra). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (‘ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
Hadiah
Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Nabi saw. Menganjurkan kepada umatnya agar saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. Bersabda :
Yang Artinya : Rasulullah saw. Bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)
Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati.
Sabda Nabi saw. Kepada wanita:
Artinya : “Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Hukum dan Dalil Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat atau haram. Disebutkan dalam sebuah hadis yang shahih bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda:
Artinya:
“Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)
Artinya:
“Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya”. (HR. Bukahri dan Muslim)
Hadiah telah disyariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dalil
yang melandasi hal itu adalah sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw telah bersabda:
Artinya: “Sekiranya aku diundang makan sepotong lengan atau kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku pasti aku akan menerimanya (HR. Bukhari)
Rukun dan Syarat Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu:
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan tidak berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya).
- Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
- Ijab dan Qabul
Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.
Macam-macam Hadiah
Hadiah dalam islam dibagi menjadi 3 macam:
1. Hadiah dari seseorang yang posisinya “di bawah” kepada orang yang posisinya “di atas”, semisal hadiah dari bawahan kepada atasan, dari seorang yang memiliki kepentingan bisnis kepada orang yang punya kewenangan mengambil keputusan atas bisnis tersebut. Hadiah semacam ini yang tidak diperbolehkan, karena termasuk gratifikasi yang bisa menyebabkan seseorang bertindak tidak adil kepada orang lain.
2. Hadiah dari seseorang kepada orang lain yang setara, misalnya antar teman, kerabat, keluarga, tetangga. Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan atau persaudaraan.
3. Hadiah dari seseorang yang posisinya “di atas” kepada orang yang posisinya “di bawah” dimana si pemberi tak memiliki kepentingan terhadap yang diberi dan tak ada pamrih untuk mendapatkan balasan. Seperti hadiah dari majikan kepada pekerja, hadiah dari pejabat kepada bawahannya, hadiah dari orang kaya kepada kaum fakir, dan sebagainya. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan.
Adab Memberi dan Menerima Hadiah
Dan diantara kemuliaan akhlak Nabi saw. Disaat hadiah datang kepada beliau, beliau mengikutkan orang lain menikmati hadiah tersebut, seperti kita diberikan semangkuk susu maka beliau memanggil ahlus suhffah dan mengikut sertakan mereka menikmati hadiah tersebut bersama beliau.
Disaat dihadiahkan kepada beliau sekranjang buah-buahan, beliau membaginya kepada orang tua yang shalih dan kepada anak-anak yang hadir bersama beliau. Dari Abi Hurairah ra. Bahwa diberikan kepada Nabi saw. Buah panenan pertama lalu beliau berdo’a:
Artinya: “ Ya Allah berikanlah keberkahan bagi kami pada kota kami, pada ukuran mud kami, sha’ kami dan pada buah-buahan kami, curahkanlah keberkahan bersama keberkahan,” (H.R.Muslim).
Nabi saw. Selalu mengirim hadiah kepada keluarganya, teman kerabatnya, beliau selalu setia terhadap istrinya, dan menjadikan hadiah sebagai sarananya, seperti ketika beliau menyembelih seekor kambing, beliau berkata:” kirimlah daging ini kepada teman-teman khadijah “(H.R.Jama’ah);
“Nabi saw. Selalu membalas hadiah, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya”. (H.R. Jama’ah);
Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Nabi saw.:
Artinya : “Barangsiapa yang menerima kebaikan dari seseorang, kemudia dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut (semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik) maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”(H.R. Jama’ah);
Memberikan hadiah kepada tetangganya yang terdekat, seperti yang di jelaskan dalam hadis ‘Aisyah ra, dia berkata: Wahai Rasulullah! Saya mempunyai dua orang tetangga kepada siapakah aku memberikan hadiah! “kepada orang yang pintunya paling dekat denganmu” Jawab beliau. (H.R. Bukhari);
Seseorang dianjurkan untuk menerima hadiah sekalipun hadiah tersebut tidak berkesan di dalam dirinya, dan beliau bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya raihan (semacam tumbuh-tumbuhan yang berbau harum) maka janganlah dia menolaknya, sebab raihan tersebut sangat ringan dan harum baunya”.(H.R. Muslim);
Apabila hadiah tersebut berpa barang yang haram maka wajib ditolak, dan jika barang tersebut berasal dari barang yang syubhat maka dianjurkan untuk ditolak.
Apabila seseorang ingin memberikan hadiah maka hendaklah berusaha untuk memilih waktu yang paling baik, bahkan para sahabat apabila ingin memberikan hadiah kepada Nabi saw, mereka menunggu hari giliran Aisyah.
Memberikan hadiah kepada kedua orang tua adalah hadiah yang paling besar nilainya.
Persama’an dan Perbedaan Sedekah, Hibah dan Hadiah
Persamaan, Shadaqah, Hibah dan Hadiah adalah:
Shadaqah , hibah, dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi
Ketiganya diberikan secara Cuma Cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.
Sedangkan perbedaannya adalah:
Shadaqah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba, kasih sayang atau ingin mempererat persaudaraan.
Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
Shadaqah untuk membantu orang-orang yang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
Perbedaan Antara Hadiah Dengan Suap
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, free dan sebagainya. Hadiah adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Suap atau sogok adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan bonus adalah upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan).
Seorang muslim yang mengetahui perbeaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya:
Hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. Sedangkan suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor.
Hadiah diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi. Sedangkan suap diberikan untuk mencari muka dan untuk mempermudah dalam hal yang batil.
Pemberian hadiah dilakukan secara terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan dan memotivasi orang lain untuk bisa berprestasi. Sedangkan pemberian suap dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati.
Hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. Sedangkan suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai detngan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung.
Hadiah diberikan setelahnya, sedangan suap biasanya diberikan sebelum pekerjaan.
Solusi Suap dan Hadiah yang Haram
Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktikkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagiaan, islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh). Solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.
Solusi untuk individu dan masyarakat.
Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaanya kepada Allah Swt takwa merupakan wasiat Allah Swt untuk umat yang terdahuku dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hal ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
Setap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Swt, akan tetapi dengan cara mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Swt akan memberi berkah pada hartanya, dan ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah Swt semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Swt tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.
Solusi untuk pemerintah
Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendaklah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti Agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
Bekerjasama dengan da’i untuk menghidupkan ruh taukhid dan keimanan kepada Allah Swt jika tauhid telah lurus dan imam telah benar, maka semuanya akan berjalan sesuai yag diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasehat dan bithbanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, ia juga menjauhi bithanah yang shalih.
Hikmah dan Manfaat Sedekah, Hibah dan Hadiah
Disyari’atkannya hibah, hadiah dan shadaqah tentunya mengandung hikmah yang bisa diperoleh oleh orang yang mengamalkannya.
Hikmah terebut antara lain:
1. Menumnuhkan rasa kasih sayang sesama umat manusia.
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
yang Artinya: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).
2. Menjadikan harta benda menjadi berlipat
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
Artinya: “Shadaqah itu akan dibalas dengan 10 kali lipat” (H.R. Ibnu Majah).
3. Terjauh dari murka Allah Swt
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah” (H.R. Tirmidzi).
4. Terjaga dari api neraka
Nabi Muhammad saw. Bersabda:
Artinya: “ jagalah diri kalian dari siksa api neraka walau dengan ( bershadaqah separuh biji kurma. Jika tidak memilikinya, maka (bershadaqahlah) denga berbicara dengan perkataan yang baik.” (H.R. Bukhari).
5. Tercegah dari berbagai macam bencana
6. Didoakan oleh malaikat setiap hari
7. Dapat membantu meringnkan beban orang lain
8. Sebagai obat penyakit
9. Memperoleh pahala yang mengalir terus
10. Menghapus kesalahan

Very good kak, membantu👍
BalasHapustulisan ini sagat bermanfaat sekali
BalasHapusKeren keren lanjutkan ✊
BalasHapus